Kewangan Hukum 'Charge Card'

Hukum 'Charge Card'

  • PDF
(7 votes, average 4.29 out of 5)

Kecantikan Sementara Di Dunia 

Hukum Charge Card 

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 42/DSN-MUI/V/2004 tentang Syariah Charge Card.

Menimbang :

a. Bahwa untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai diperlukan charge card

b. Bahwa fasilitas charge card yang ada dewasa ini masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

c. Bahwa agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari'ah, Dewan Syari'ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

    1. Firman Allah SWT, antara lain:

    • QS. al-Ma'idah [5]: 1

      "Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...".

    • QS.Yusuf [12]: 72:

      "Penyeru-penyeru itu berseru: 'Kami kehilangan piala Raja,. dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya."

    • QS. al-Ma'idah [5]: 2:

      "Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran..."

    • QS. al-Furqan [25]: 67

      "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak herlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

    • QS. Al-Isra' [17]:

      "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

    • QS. al-Isra' [17]: 34:

      "Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya."

    • QS. al-Qashash [28]: 26:

      "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

    • QS. al-Baqarah [2]: 275:

      "Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

    • QS. al-Baqarah [2]: 282:

      "Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."

    • QS. al-Bagarah [2]: 280:

      "Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan..."

    2. Hadist-hadist Nabi SAW, antara lain:

  • Hadis Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari `Amr bin `Auf alMuzani, Nabi s.a.w. bersabda:

    "Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

  • Hadis Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

    "Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain."

  • Hadis Nabi riwayat Bukhari dari Salamah bin al-Akwa':

    "Telah dihadapkan kepada Rasidullah s. a.w. jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah bertanya, "Apakah ia mempunyai hutang?" Sahabat menjawab, `Tidak'. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, Apakah ia mempunyai hutang?' Mereka menjawab, `Ya'. Rasulullah berkata, 'Salatkanlah temanmu itu' (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, `Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah'. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut."

  • Hadis Nabi riwayat Abu Daud, Tirmizi dan lbn Hibban:

    "Za'im (penjamin) adalah gharinz (orang yang menanggung hutang)."

  • Hadis Nabi riwayat Abu Daud dari Sa'd Ibn Abi Waqqash, ia berkata:

    "Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak "

  • Hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri. Nabi s.a.w. bersabda:

    "Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya."

  • Hadis Nabi riwayat Muslim, Nabi bersabda:

    "Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hanzba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya"

  • Hadis Nabi riwayat Jama'ah, Nabi bersabda:

    "Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman..."

  • Hadis Nabi riwayat Nasa'i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, Nabi bersabda:

    "Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya."

  • Hadis Nabi riwayat Bukhari, Nabi bersabda:

    "Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya."

Kaedah Fiqh; antara lain:

  • "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

  • "Kesulitan dapat menarik kemudahan."

  • "Keperluan dapat menduduki posisi darurat."

  • "Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at)."

  • "Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan."

Memperhatikan:

  • Pendapat fuqaha' antara lain dalam:

    • Kitab I'anah al-Thalibin, jilid 111/77-78 :

      "(Tidak sah akad penjaminan [dhaman] terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban, seperti hutang dari akad qardh) yang akan dilakukan.... Misalnya ia berkata: `Berilah orang ini hutang sebanyak seratus dan aku menjaminnya.' Penjaminan tersebut tidak sah, karena hutang orang itu belum terjadi. Dalam pasal tentang Qardh, pensyarah telah menuturkan masalah ini --penjaminan terhadap suatu kewajiban (hutang) yang belum terjadi dan menyatakan bahwa ia sah menjadi penjamin. Redaksi dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut: `Seandainya seseorang berkata, Berilah orang ini hutang sebanyak seratus dan aku menjaminnya. Kemudian orang yang diajak bicara memberikan hutang kepada orang dimaksud sebanyak seratus atau sebagiannya, maka orang tersebut menjadi penjamin menurut pendapat yang paling kuat (aitjah).' Dengan demikian, pernyataan pensyarah di sini (dalam pasal tentang dhaman) yang menyatakan dhaman (terhadap sesuatu yang akan menjadi kewajiban) itu tidak sah bertentangan dengan pernyataannya sendiri dalam pasal tentang qardh di atas yang menegaskan bahwa hal tersebut adalah (sah sebagai) dhaman."

    • Kitab Mughni al-Muhtaj, jilid II: 201-202:

      "(Hal yang dijamin) yaitu hutang (disyaratkan harus berupa hak yang telah terjadi) pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin hutang yang belum menjadi kewajiban... (Qaul qadim --Imam al-Syafl'i-- menyatakan sah penjaminan terhadap hutang yang akan menjadi kewajiban), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan dihutangkan. Hal itu karena hajat --kebutuhan orang-- terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut."

    • Kitab al-Muhadzdzab, juz I Kitab al-Ijarah hal. 394:

      "Boleh melakukan akad ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan... karena keperluan terhadap manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Manakala akad jual beli atas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya dibolehkan pula akad ijarah atas manfaat."

    • Kitab Fiqh al-Sunnah jilid 4/221-222 :

      "Kafalah (jaminan) harta yaitu kajil (penjamin) berkewaj iban memberikan jaminan dalam bentuk harta."

    • Pendapat Majma' al-Fiqh al-Islami & Hai'ah al-Muhasabah wa al-Muraja'ah li-al-Mu'assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma 'ayir al-Syar 'iyah Mei 2001: al-Mi'yar alSyar'i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah alI'timan.

  • Substansi Fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah; Substansi Fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah; Substansi Fatwa DSN No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh;

  • Surat-surat masuk Bank BII Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Danamon Syariah dan lain-lain, perihal permohonan fatwa tentang kartu berdasarkan prinsip syariah.

  • Pendapat Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional MUI pada hari Kamis, 07 Rabi'ul Akhir 1425 H. / 27 Mei 2004.

MEMUTUSKAN

Menetapkan FATWA TENTANG SYARIAH CHARGE CARD

Pertama: HUKUM

Penggunaan charge card secara syariah dibolehkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Kedua: KETENTUAN UMUM

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

a. Syariah Charge Card adalah fasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.

Imageb. Membership Fee (rusum al-'udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu;

c. Merchant Fee adalah fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil aldayn);

d. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb alnuqud)

e. Denda keterlambatan (Late Charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.

f. Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

Ketiga: KETENTUAN AKAD

Akad yang dapat digunakan untuk Syariah Charge Card adalah:

a. Untuk transaksi pemegang kartu (hamil cd-bithaqah) melalui merchant (qabil al-bithaqahlpenerima kartu), akad yang digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah.

b. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

Keempat:

1. Ketentuan dan batasan (dhawabith wa hudud) Syariah Charge Card :

  • Tidak boleh menimbulkan riba.

  • Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat.

  • Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu.

  • Tidak mengakibatkan hutang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn).

  • Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.

2. Ketentuan Fee:

  • Iuran keanggotaan (Membership fee)

    Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-'udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.

  • Ujrah (Merchant Fee)

    Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

  • Fee Penarikan Uang Tunai

    Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

3. Ketentuan Denda

  • Denda Keterlambatan (Late Charge)

    Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.

  • Denda karena melampaui pagu (Overlimit Charge)

    Penerbit kartu boleh mengenakan denda karena pemegang kartu melampaui pagu yang diberikan (overlimit charge) tanpa persetujuan penerbit kartu dan akan diakui sebagai dana sosial.

Keenam : Ketentuan Penutup

  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

  • Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di    : Jakarta

Tanggal            : 27 Mei 2004 / 07 Rabiul Akhir 1425 H

DEWAN SYARI'AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,Sekretaris,
 
 
 
KH. M.A Sahal MahfudhProf. Dr. H. M. Din Syamsuddin


Add this page to your favorite Social Bookmarking websites

Add comment


Security code
Refresh

Pengumuman

Wang, Anda dan Islam
Panduan Perbankan Islam

Untukmu Wanita

 
Untukmu Umat
Formula Solat Sempurna
Murabahah
 A Comprehensive Prayer FormulaContracts and The Products of Islamic Banking
Akidah dan IbadatRiba
cover_maqasid_arab 
Money, You and Islam
 cover_bicaralah_new ledakan_FB 
indahnya_hidup_politikcover_jangan_berhenti_berlari


 

Ruangan Iklan




RSS Feed

Pengisian Terkini Pengisian Terkini

Statistik

Site Meter

Pelawat

Now online:
  • 10 guests

Komen Terbaru

You are here: Kewangan Hukum 'Charge Card'